For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan

Also known as: Perda Kota Depok 2/2012 · Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2012Publication Date:3 Februari 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bidang Perhubungan
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date03 Februari 2012
Publication Date03 Februari 2012
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2001 Nomor 52 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2003 Nomor 20 Seri C). 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bidang perhubungan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pembangunan yang pesat dan kebutuhan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, lancar, tertib, nyaman, dan efisien. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, termasuk penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota.
  2. Ruang Lalu Lintas: Pengelompokan kelas jalan, penetapan batas kecepatan, persyaratan laik fungsi jalan, perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, marka jalan, dll.), fasilitas pendukung (trotoar, lajur sepeda, dll.), penerangan jalan umum, dan pengawasan penggunaan jalan.
  3. Terminal: Pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang dan/atau barang, penetapan lokasi terminal, fasilitas terminal, lingkungan kerja terminal, serta pembangunan dan pengoperasian terminal.
  4. Parkir: Penyediaan fasilitas parkir, perizinan parkir, dan sanksi administrasi terkait parkir.
  5. Kendaraan: Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, tanda bukti lulus uji, modifikasi kendaraan bermotor, dan perlengkapan kendaraan bermotor.
  6. Pengemudi: Persyaratan pengemudi (Surat Izin Mengemudi), pendidikan dan pelatihan pengemudi, waktu kerja pengemudi, dan kewajiban pengemudi angkutan penumpang umum.
  7. Lalu Lintas: Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, dan tata cara berlalu lintas.
  8. Angkutan: Angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, penyediaan angkutan umum, standar pelayanan minimal angkutan orang, angkutan orang dalam trayek, rencana umum jaringan trayek perkotaan, angkutan massal, angkutan orang tidak dalam trayek, perizinan angkutan orang, peran serta masyarakat, dan tarif angkutan orang.
  9. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Tanggung jawab pemerintah daerah atas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  10. Forum Lalu Lintas: Koordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan melalui forum lalu lintas.
  11. Dampak Lingkungan: Pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan.
  12. Sistem Informasi dan Komunikasi: Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
  13. Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran: Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

1. Izin Trayek yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir. 2. Izin Penyelenggara Tempat Parkir yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir.

(-)