Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan potensi daerah, dan menata reklame agar selaras dengan tata ruang, etika, estetika, dan budaya. Peraturan ini mengatur perencanaan penempatan reklame berdasarkan etika, keselamatan, estetika, keberdayagunaan, kearifan lokal, ketertiban, kepastian hukum, pendapatan daerah, peraturan perundang-undangan, dan rencana tata ruang. Penataan reklame meliputi kawasan penyelenggaraan reklame (kawasan peruntukan, terbatas/bersyarat, dan bebas reklame), jenis reklame (insidental dan permanen), bentuk reklame (teknis pemasangan dan desain), serta materi reklame (keuntungan dan layanan masyarakat). Penyelenggara reklame memiliki hak dan kewajiban, termasuk memiliki izin, membayar pajak, memenuhi ketentuan penempatan dan kesesuaian materi reklame. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi reklame dan melakukan pengawasan serta pengendalian. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian reklame.