Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) yang melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pengelola Keuangan Daerah (PDPKD), dan Kepala SKPD.
2. Pengaturan mengenai asas umum APBD, struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
3. Proses penyusunan APBD mulai dari RKPD, KUA, PPAS, hingga RKA-SKPD.
4. Pelaksanaan dan perubahan APBD, pengelolaan kas daerah, pengelolaan piutang dan utang daerah, serta pengelolaan investasi daerah.
Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelolaan keuangan daerah, termasuk tugas dan wewenang Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah (PPK-SKPD), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.