For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batang 9/2017 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 September 2018Publication Date:14 September 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date14 September 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) yang melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pengelola Keuangan Daerah (PDPKD), dan Kepala SKPD. 2. Pengaturan mengenai asas umum APBD, struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. 3. Proses penyusunan APBD mulai dari RKPD, KUA, PPAS, hingga RKA-SKPD. 4. Pelaksanaan dan perubahan APBD, pengelolaan kas daerah, pengelolaan piutang dan utang daerah, serta pengelolaan investasi daerah. Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelolaan keuangan daerah, termasuk tugas dan wewenang Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah (PPK-SKPD), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.

(-)

(-)