on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penagihan pajak daerah dengan surat paksa di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak daerah.
Gubernur berwenang melakukan penagihan pajak daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendapatan. Kepala Dinas berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, serta menerbitkan berbagai surat yang diperlukan dalam proses penagihan, seperti surat peringatan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan pengumuman lelang. Jurusita Pajak bertugas melaksanakan surat perintah penagihan, memberitahukan Surat Paksa, dan melaksanakan penyitaan.
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilakukan jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. Surat Paksa diterbitkan setelah Surat Peringatan kedua atau jika telah dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyitaan barang milik Penanggung Pajak jika utang pajak tidak dilunasi setelah Surat Paksa diberitahukan. Barang yang disita dapat dilelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa hanya dapat diajukan kepada pengadilan pajak.