For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 2/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2017Publication Date:1 Februari 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date01 Februari 2017
Publication Date01 Februari 2017
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pekalongan. Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Peraturan ini mengatur pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pendirian BUM Desa mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari pemerintah desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa didasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel, dan sustainabel. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari penasihat (ex officio oleh Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi jenis usaha BUM Desa, modal dan kekayaan BUM Desa yang bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat, serta kerjasama BUM Desa antar-Desa.

1. Semua kegiatan ekonomi masyarakat Desa yang telah ada dapat dibentuk menjadi BUM Desa. 2. BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 3. BUM Desa atau sebutan lain wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)