For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PP 70/2021 · PP No. 70 Tahun 2021 · PP Nomor 70 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2021Publication Date:28 Juni 2021
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 2021
Publication Date28 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan nasional dengan memfasilitasi tersedianya barang strategis seperti anode slime dan emas granula. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan perpajakan agar tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang-barang tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penyerahan anode slime dan emas granula tidak dipungut PPN. Anode slime adalah produk samping dari pemurnian tembaga, sedangkan emas granula adalah emas berbentuk butiran dengan kemurnian tinggi. Pajak Masukan terkait penyerahan ini dapat dikreditkan. Pengusaha yang memindahtangankan barang ini wajib membayar PPN kecuali dalam keadaan kahar. Pembayaran PPN harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah pemindahtanganan, dan jika terlambat, akan dikenakan sanksi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.