For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 74 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Also known as: Perwali Kota Banjar 74/2023 · Perwali Kota Banjar No. 74 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 74 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2023Publication Date:21 Agustus 2023
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date21 Agustus 2023
Publication Date21 Agustus 2023
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta menyesuaikan pengaturan penghapusan aset desa dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan desa. Perubahan ini mencakup penyesuaian mekanisme penghapusan aset desa, termasuk prosedur penghapusan akibat beralih kepemilikan, pemusnahan, maupun sebab lain seperti kehilangan akibat kelalaian atau bencana.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme permohonan penghapusan aset desa yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Camat. Camat diwajibkan melakukan verifikasi administratif dan fisik, serta membentuk Tim Penghapusan Aset Desa untuk mendukung proses tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme tuntutan ganti rugi bagi aset desa yang hilang akibat kesengajaan, kesalahan, kealpaan, atau kekurangcermatan. Tuntutan ganti rugi ini dikelola oleh Tim Tuntutan Ganti Rugi yang dibentuk oleh Camat, dengan nilai ganti rugi yang mempertimbangkan penyusutan aset menggunakan metode garis lurus. Hasil ganti rugi tersebut wajib dicatat sebagai pendapatan desa dalam APBDesa.

(-)

(-)