Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas meliputi instalasi rawat inap dan tindakan medis operatif, sedangkan tarif tidak berdasarkan kelas mencakup high care unit, administrasi, rawat jalan, penunjang medis, penggunaan kendaraan, dan bantuan kesehatan. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya, serta memberikan ketentuan khusus untuk pasien tertentu yang dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00.