For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Also known as: Permenhub 9/2010 · Permenhub No. 9 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2010Publication Date:2 Februari 2010
Transportasi Darat, Laut & UdaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeProgram Keamanan Penerbangan Nasional
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date02 Februari 2010
Publication Date02 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1989 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang Diangkut Pesawat Udara Sipil. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan. Program ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, mengingat meningkatnya ancaman terhadap keamanan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan ini. Sebelum terbentuknya Otoritas Bandar Udara, tugas, tanggung jawab, dan wewenang keamanan penerbangan dilaksanakan oleh Kantor Administrator Bandar Udara, Kantor Bandar Udara, dan Cabang Badan Usaha Kebandarudaraan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan ini, tugas tanggung jawab dan wewenang keamanan penerbangan dilaksanakan oleh Kantor Administrator Bandar Udara, Kantor Bandar Udara dan Cabang Badan Usaha Kebandarudaraan sebelum terbentuk Otoritas Bandar Udara.

(-)