Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dengan tujuan mengantisipasi kekurangan ketersediaan Pangan, gejolak harga Pangan, dan/atau keadaan darurat. Wali Kota menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang meliputi jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu, dengan mempertimbangkan produksi Pangan Pokok Tertentu di Daerah, kebutuhan untuk penanggulangan Keadaan Darurat, dan kerawanan Pangan di Daerah. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pangan, yang dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah di bidang Pangan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Masyarakat dapat berperan serta dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah melalui pemberian data dan informasi, penyaluran Cadangan Pangan, dan pengawasan. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pangan melaporkan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah kepada Wali Kota secara berkala. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Pembiayaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.