on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Hiv/Aids
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS bertujuan untuk mencegah penularan HIV baru dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV/AIDS di Kalimantan Tengah yang mengancam kesehatan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui KPA dan kerjasama dengan SKPD terkait dan LSM. Upaya pencegahan meliputi program konseling, layanan jarum steril, terapi substitusi, dan pelayanan kesehatan dasar bagi pengguna narkoba suntik. Untuk hubungan seks berisiko, diwajibkan penggunaan kondom dan pemeriksaan IMS/VCT rutin. Pengelola tempat hiburan wajib memantau kesehatan karyawan dan memberikan informasi tentang HIV/AIDS.
Pemeriksaan IMS dilakukan di klinik yang ditunjuk Dinas Kesehatan. ODHA wajib melindungi pasangan seksual dan dilarang mendonorkan darah/organ. Perempuan dengan HIV yang ingin hamil wajib mengikuti program pencegahan penularan ke anak.
Pemilik tempat hiburan wajib memberikan penyuluhan, menyediakan media KIE, dan memberikan dana CSR. Petugas kesehatan wajib mengikuti prosedur kewaspadaan universal. Tes HIV harus dilakukan sukarela dengan konseling. Informasi status HIV harus dirahasiakan, kecuali dalam kondisi tertentu untuk kepentingan pengobatan atau pencegahan penularan.
KPA Provinsi bersama Dinas Kesehatan menyediakan informasi dan pelayanan kepada ODHA, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan kemitraan. Upaya penanggulangan menghormati hak asasi manusia dan kelompok rentan. Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa diskriminasi. Pengobatan dilakukan berbasis klinik dan keluarga/masyarakat. Perawatan dan dukungan meliputi aspek medis, psikologis, sosial, dan ekonomis. Pemerintah Daerah melindungi hak ODHA dan anak dengan HIV/AIDS.
Pemerintah Provinsi melaksanakan pembinaan, koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan pencegahan HIV/AIDS. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana skrining, layanan pencegahan, media informasi, dan dukungan pengobatan.