For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2020 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:28 Mei 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk memperluas cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui penambahan penyertaan modal. Latar belakangnya adalah terpenuhinya jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan ketentuan modal dasar pada PDAM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016. Perubahan tersebut menetapkan jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan modal dasar pada PDAM sebesar Rp35.750.000.000,00. Dana yang telah disetor sampai dengan Tahun 2019 adalah sebesar Rp34.250.000.000,00, yang berasal dari setoran APBD dan Program Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat. Kekurangan dana sebesar Rp1.500.000.000,00 akan dipenuhi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)