For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah

Also known as: Peraturan BPKP 4/2024 · Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2024Publication Date:13 Desember 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date20 Desember 2024
Publication Date13 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 343).

Peraturan Badan ini menetapkan pedoman penilaian kepatuhan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah kewajiban kementerian/lembaga/perangkat daerah untuk menggunakan produk dalam negeri, serta peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengawasi percepatan program peningkatan penggunaan PDN. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Entitas Kepatuhan Belanja PDN, membantu mengelola risiko dan meningkatkan efektivitas pengendalian dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN, serta meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan kolaborasi pengawasan yang akuntabel. Penilaian kepatuhan belanja PDN dilaksanakan melalui penyusunan Indeks Kepatuhan Belanja PDN yang terdiri atas Dimensi, Indikator, dan Parameter.

(-)

(-)