Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023 ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.001.737.466.557,93 dan belanja sebesar Rp. 983.787.598.866,37, menghasilkan surplus Rp. 17.949.867.691,56. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 13.359.095.459,06, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah Rp. 31.308.963.150,62. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pada pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.535.454.280.959,13, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.654.304.065,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.520.799.976.893,53. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp. 12.245.026.546,03 dan surplus/defisit - LO sebesar Rp. 11.307.461.496,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2022 sebesar Rp. 31.308.963.150,62. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.520.799.976.893,53.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup detail laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta daftar rekapitulasi aset dan kewajiban daerah.