Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan pelaksanaan anggaran, perubahan asumsi kebijakan umum, dan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Perubahan ini juga mengakomodasi penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, termasuk penyesuaian pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai penyertaan modal pemerintah kota pada BUMD dalam rangka meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.