For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 14/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2011Publication Date:15 Oktober 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date15 Oktober 2011
Publication Date15 Oktober 2011
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2004 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang bertumpu pada sektor pertanian, industri ramah lingkungan, dan pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang (peningkatan pusat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan prasarana), pengembangan pola ruang (pelestarian kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya), dan pengembangan kawasan strategis (pengembangan pemanfaatan ruang dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara). Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan lainnya). Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Kawasan strategis wilayah kabupaten meliputi kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah mencakup indikasi program utama, tahapan pelaksanaan, sumber pendanaan, dan instansi pelaksana, dengan prioritas pada pengembangan Sukoharjo sebagai pusat pemerintahan, pengembangan kawasan strategis, pengembangan kawasan perbatasan, peningkatan sistem transportasi, pembangunan prasarana, dan pengelolaan kawasan DAS.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 77 huruf a, b, d, e, f, dan g dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 77 huruf c dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.