For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah

Also known as: Perda Kota Madiun 14/2011 · Perda Kota Madiun No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Juli 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date29 Juli 2011
Place of EnactmentMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja melalui pemanfaatan kekayaan daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi yang transparan dan akuntabel.

Bentuk penyertaan modal daerah meliputi pendirian Perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada Perusahaan Daerah. Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian yang meliputi kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian terhadap barang milik daerah, kelayakan bentuk penyertaan modal, dan kelayakan penyertaan modal dengan memperhatikan kepentingan umum. Kajian ini dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Tata cara penyertaan modal daerah diatur secara rinci, termasuk pendirian Perseroan yang memerlukan persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah, serta kesepakatan bersama antara Walikota dengan pihak pendiri Perseroan. Pembelian saham juga memerlukan persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD. Kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, dan kontrak bagi tempat usaha memerlukan persetujuan DPRD dan dituangkan dalam naskah perjanjian yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Penempatan modal pada Perusahaan Daerah juga memerlukan persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD atau Keputusan Walikota, tergantung pada bentuk dan asal barang modal.

Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta pembelian saham. Bagian laba dari pelaksanaan penyertaan modal daerah disetorkan ke kas daerah dan menjadi penerimaan daerah pada tahun anggaran berikutnya. Walikota melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat dibantu oleh tim pembina dan pengendali. Pelaporan dana penyertaan modal daerah harus disampaikan secara periodik kepada Walikota.

(-)

(-)