For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2017Publication Date:26 Mei 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date26 Mei 2017
Publication Date26 Mei 2017
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap. Perubahan meliputi Pasal 3 mengenai kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi perusahaan perikanan tangkap dan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, serta pengecualian bagi nelayan kecil. Pasal 7 diubah terkait kewenangan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI. Pasal 9 diubah mengenai persyaratan dan tata cara pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI. Pasal 25 diubah mengenai struktur tarif retribusi berdasarkan jenis perizinan, produktivitas alat tangkap, ukuran kapal, dan persentase hasil usaha penangkapan ikan.

(-)

(-)