For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Mekanisme Koordinasi Bantuan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanggulangan Bencana

Also known as: Permenhan 20/2012 · Permenhan No. 20 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2012Publication Date:16 Mei 2012
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeMekanisme Koordinasi Bantuan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanggulangan Bencana
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date07 Juni 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 113) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme koordinasi bantuan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan bencana. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan koordinasi yang terintegrasi dan terpadu dalam pelaksanaan bantuan kesehatan. Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Koordinasi Kesehatan (Bakorkes) di tingkat pusat dan daerah untuk mengkoordinasikan bantuan kesehatan. Kapuskes TNI bertindak sebagai ketua Bakorkes, dengan anggota dari berbagai instansi kesehatan TNI. Peraturan ini juga mengatur hubungan dan kerja sama antarinstansi kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI, serta dengan instansi eksternal seperti BNPB dan Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan koordinasi dilakukan secara lintas sektoral dengan prinsip saling menghormati, kecepatan, dan kemitraan.

(-)

(-)