Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo untuk periode 2011-2031.
Latar belakang penyusunan RTRW ini adalah untuk memberikan pedoman bagi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di wilayah Kabupaten Purworejo agar tertib, optimal, serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan. Selain itu, RTRW yang lama sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Purworejo adalah mewujudkan ruang Kabupaten sebagai kawasan agrobisnis yang maju dan lestari berbasis pertanian dan didukung pengembangan sektor bahari.
Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan peran sektor pertanian dan bahari sebagai sektor basis pengembangan wilayah;
b. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan perdesaan serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana prasarana wilayah;
d. pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian wilayah yang mandiri, produktif, efisien, dan berdaya saing dalam perekonomian nasional;
f. pelestarian dan peningkatan nilai kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
g. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan substansial mencakup rencana struktur ruang wilayah (sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah) dan rencana pola ruang wilayah (kawasan lindung dan kawasan budidaya).