For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja

Also known as: PP 71/1991 · PP No. 71 Tahun 1991 · PP Nomor 71 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1991Publication Date:28 Desember 1991
Sistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLatihan Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1991
Publication Date28 Desember 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja bertujuan untuk mengatur pengelolaan latihan kerja secara menyeluruh sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969. Latihan kerja disusun dan dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, berkesinambungan, dan sistematis sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan jabatan, dan teknologi. Program latihan kerja mencakup bidang teknik, manajerial, dan kewirausahaan, serta dibagi dalam kejuruan dan sub kejuruan. Peserta latihan kerja meliputi masyarakat, pencari kerja, calon pekerja, dan pekerja yang lepas dari pekerjaannya. Instruktur latihan kerja harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan kejuruan dan tingkat latihan kerja. Penyelenggaraan latihan kerja dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta, dengan dana yang bersumber dari pemerintah, swasta, peserta, atau sumber lainnya. Sertifikasi latihan kerja diberikan dalam bentuk Sertifikat Latihan Kerja dan Sertifikat Keterampilan, dan lisensi diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki sertifikat keterampilan untuk jenjang dan tingkat keterampilan tertentu.

1. Semua ketentuan yang mengatur latihan kerja yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. 2. Menteri berwenang mengambil tindakan administratif atas pelanggaran Peraturan Pemerintah ini.