For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Magelang 7/2018 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:1 Januari 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date01 Januari 2018
Place of EnactmentMagelang

Peraturan Daerah Kota Magelang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2018 mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran: Peraturan ini merinci realisasi pendapatan, belanja, transfer bantuan keuangan, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  3. Lampiran: Peraturan ini mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  4. Peraturan Walikota: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)