For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 5/2007 · Perda Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2007Publication Date:20 Juli 2007
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date20 Juli 2007
Publication Date20 Juli 2007
Place of EnactmentStabat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang di Kabupaten Langkat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan keteraturan pengangkutan barang, melindungi kondisi jalan dan jembatan dari kerusakan dini, serta mewujudkan kelancaran lalu lintas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menertibkan angkutan barang dan menjaga keselamatan jalan di wilayah Kabupaten Langkat. Pengawasan dan pengendalian rutin terhadap kendaraan angkutan barang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis barang yang diangkut (barang umum, bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat) dan persyaratan teknis kendaraan yang digunakan. Bupati dapat memberikan dispensasi penggunaan jalan kabupaten untuk kendaraan pengangkut barang tertentu dengan pertimbangan khusus, seperti barang yang tidak dapat dipisah, kebutuhan perekonomian masyarakat, atau keadaan darurat/bencana alam. Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penimbangan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pelanggaran kelebihan muatan dan sanksi yang dikenakan. Pengusaha, pemilik, atau pengemudi dilarang mengangkut barang melebihi 5% dari daya angkut yang diizinkan. Pelanggaran dikategorikan menjadi tiga tingkat berdasarkan persentase kelebihan muatan.

(-)

1. Pelanggaran tingkat I dan II dikenakan sanksi berupa denda. 2. Pelanggaran tingkat III dikenakan sanksi pidana disertai perintah pengembalian kendaraan ke tempat asal atau penurunan muatan. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda 2% per bulan. 4. Wajib Retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.