For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau

Also known as: Permen PUPR 02/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 02/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2015Publication Date:18 Februari 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeBangunan Gedung Hijau
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date24 Februari 2015
Publication Date18 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara bangunan gedung dalam melakukan penyelenggaraan bangunan gedung hijau. Tujuannya adalah untuk mewujudkan terselenggaranya bangunan gedung hijau yang berkelanjutan dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, sehingga memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, serta sumber daya lainnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung hijau, termasuk:

  1. Prinsip Bangunan Gedung Hijau: Mencakup perumusan tujuan, pengurangan penggunaan sumber daya dan limbah, penggunaan kembali dan daur ulang sumber daya, perlindungan lingkungan, mitigasi risiko, orientasi siklus hidup dan mutu, inovasi teknologi, serta peningkatan dukungan kelembagaan.
  2. Bangunan Gedung yang Dikenakan Persyaratan: Meliputi bangunan gedung baru dan yang telah dimanfaatkan, dengan kategori wajib, disarankan, dan sukarela, berdasarkan kelas, kompleksitas, ketinggian, dan konsumsi sumber daya.
  3. Persyaratan Bangunan Gedung Hijau: Terdiri dari persyaratan administratif dan teknis pada setiap tahap penyelenggaraan, yaitu pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau: Dilakukan oleh Pemerintah Pusat/Daerah, pemilik, pengguna/pengelola, dan penyedia jasa yang kompeten, mengikuti ketentuan perundang-undangan tentang bangunan gedung dan ketentuan khusus bangunan gedung hijau.
  5. Sertifikasi: Diberikan berdasarkan kinerja bangunan gedung hijau dengan peringkat utama, madya, dan pratama, setelah memenuhi persyaratan dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  6. Insentif: Dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik/pengelola bangunan gedung hijau, berupa keringanan retribusi, kompensasi, dukungan teknis, penghargaan, dan publikasi.
  7. Pembinaan: Dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  8. Peran Masyarakat: Masyarakat dapat mengusulkan pendampingan H2M, berpartisipasi aktif dalam implementasi peraturan, menyebarkan informasi, dan melakukan penilaian mandiri H2M.

1. Penyelenggaraan bangunan gedung hijau di kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta melakukan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung hijau melalui mekanisme perizinan dan/atau penerbitan Sertifikat Laik Fungsi. 3. Pengaturan bangunan gedung hijau di kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota atau peraturan gubernur. 4. Penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri.

(-)