on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Also known as: Perda Kota Bekasi 1/2025 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk mendorong peningkatan penanaman modal secara berkelanjutan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih pesat dan merata. Kebijakan ini mencakup kriteria, bentuk, tata cara, jangka waktu, dan evaluasi pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan penanam modal.
Insentif dapat berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal dan pelatihan vokasi untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta bunga pinjaman rendah. Kemudahan meliputi penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, kenyamanan berinvestasi, sertifikasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.
Jenis usaha yang memperoleh insentif dan kemudahan adalah usaha mikro, kecil, dan koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal atau lokasi tertentu, usaha dengan perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat, dan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bekasi membentuk Tim Verifikasi untuk menilai dan merekomendasikan pemberian insentif dan kemudahan, yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.