For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permen ESDM 30/2018 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2018Publication Date:30 Mei 2018
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date04 Juni 2018
Publication Date30 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri (Peraturan Menteri ESDM) Nomor 30 Tahun 2018 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan keseluruhan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014. Peraturan ini bersifat perubahan (amendment) yang mengubah ketentuan tertentu dari Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah sebelumnya.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara spesifik mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2014 dan juga memperhitungkan perubahan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan atas Nomor 35 Tahun 2014). Perubahan yang dilakukan tercantum antara lain pada Pasal 2 dan Pasal 2A dari Peraturan induk.

  • Rujukan dan Kaitan Hukum: Perubahan ini mengacu dan berhubungan dengan peraturan lain yang relevan, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 (tentang tata cara penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi), Peraturan Presiden tentang Pelayanaan Terpadu Satu Pintu, serta undang‑undang dan peraturan pelaksana lainnya yang disebutkan dalam konsiderans.

  • Status Berlaku: Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 4 Juni 2018 dan oleh karenanya mulai berlaku sejak saat itu. Ketentuan lain dalam Peraturan Nomor 35 Tahun 2014 tetap berlaku kecuali telah diubah oleh Peraturan ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang tata cara penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi, serta untuk mendorong minat investasi di bidang panas bumi melalui penyederhanaan perizinan.

    • Perubahan ini dimaksudkan untuk menata kembali pendelegasian kewenangan kepada Kepala BKPM dengan memasukkan ketentuan terkait penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi serta izin panas bumi, serta untuk menghapus persyaratan tertentu (sebagaimana diungkapkan dalam konsiderans) yang dipandang menghambat investasi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban: Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan pemberian jenis-jenis izin tertentu kepada Kepala BKPM yang kemudian wajib dilakukan melalui mekanisme PTSP sesuai peraturan perundang‑undangan.

    • Hak/Pembatasan Hak: Peraturan ini menetapkan pengecualian terhadap hak substitusi dalam pendelegasian untuk dua jenis kegiatan panas bumi (Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi serta Izin Panas Bumi). Dengan kata lain, mekanisme substitusi yang berlaku pada pendelegasian kewenangan lainnya tidak diberlakukan untuk kedua objek tersebut menurut bunyi Pasal 2A.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penyederhanaan birokrasi dan perizinan untuk mendorong investasi, terutama pada sektor panas bumi;

    • Kepastian hukum dalam pendelegasian kewenangan dan pembagian tugas antara Kementerian ESDM dan BKPM;

    • Kesesuaian dengan peraturan teknis terkait panas bumi (seperti Permen ESDM No.36/2017) dan kerangka PTSP yang ditetapkan oleh Presiden.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pendelegasian dilaksanakan melalui pemberian kewenangan kepada Kepala BKPM untuk menerbitkan/diprosesnya izin-izin yang tercantum dalam Pasal 2 dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    • Penambahan secara eksplisit pada daftar kewenangan yang didelegasikan mencakup kegiatan panas bumi (penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi serta izin panas bumi), sehingga permohonan untuk kegiatan tersebut diproses melalui BKPM sesuai kewenangan yang didelegasikan.

    • Pengecualian hak substitusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2A mengubah mekanisme fallback/substitusi dalam pendelegasian untuk dua kegiatan panas bumi tersebut; peraturan ini tidak merinci mekanisme substitusi alternatif sehingga tata laksana lebih lanjut bergantung pada ketentuan teknis/pelaksanaan atau keputusan kementerian terkait.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Pasal II menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 4 Juni 2018, sehingga mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci mengenai penyesuaian terhadap izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan asas umum, perubahan ini merupakan amandemen terhadap pendelegasian kewenangan sehingga ketentuan yang diubah akan berlaku setelah pengundangan, sementara ketentuan lain dalam Peraturan Nomor 35 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak diubah.

    • Karena tidak terdapat ketentuan khusus tentang pencabutan izin atau peninjauan izin yang sudah ada, izin-izin yang telah diterbitkan sebelum perubahan ini pada umumnya tetap berlaku sesuai ketentuan perizinan yang mengaturnya, kecuali ada aturan lain yang mengatur sebaliknya.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi pihak-pihak yang terkena dampak. Penyesuaian prosedur pelaksanaan praktis akan bergantung pada petunjuk pelaksanaan lanjutan atau perjanjian koordinasi antara Kementerian ESDM dan BKPM.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit dalam teks peraturan ini. Tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan pembatalan atau penggantian izin lama; oleh karena itu, praktik hukum umum dan ketentuan perizinan yang berlaku sebelumnya akan menjadi acuan sampai ada ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi