Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta melaksanakan amanat Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Pembentukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
- Prosedur dan persyaratan untuk pendaftaran penduduk, termasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pencatatan biodata penduduk.
- Prosedur dan persyaratan untuk pencatatan sipil, meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Ketentuan mengenai perlindungan data dan dokumen kependudukan, termasuk hak akses petugas dan perlindungan data pribadi penduduk.
- Penetapan denda administratif bagi keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pelanggaran lainnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.