Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dengan tujuan mewujudkan ketahanan pangan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Bupati, berupa Pangan Pokok Tertentu seperti beras, jagung, dan/atau kedelai, yang disesuaikan dengan produksi, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, kebutuhan konsumsi masyarakat, dan potensi sumber pangan daerah.
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (melalui Dinas), Pemerintah Desa, dan Masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan, yang dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
- Penanggulangan Krisis Pangan menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dengan kriteria Krisis Pangan meliputi penurunan ketersediaan Pangan Pokok, lonjakan harga, dan/atau penurunan konsumsi. Bupati menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan berdasarkan usulan dari Dinas.
- Sistem Informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi dibangun oleh Dinas untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga, serta penyediaan informasi kerawanan Pangan dan gizi.
- Peran serta masyarakat diwujudkan dalam pengadaan, pengelolaan, penyaluran Pangan, pencegahan dan penanggulangan Masalah Pangan, pemberian data dan informasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.