on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 18/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum Penyedotan Kakus.
Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Besarnya retribusi terutang dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan retribusi dan digolongkan berdasarkan volume lumpur tinja yang disedot. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk penyedotan tinja sampai dengan 4 m³ dan Rp. 50.000,00 untuk penggunaan jasa IPLT sampai dengan 4 m³ oleh pihak lain. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terhutang sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Jika tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.