on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Tahun 2016
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 9/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal non kas Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Kabupaten Ciamis pada tahun 2016. Latar belakangnya adalah adanya hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penyelesaian hutang PDAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: