For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2019Publication Date:8 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date08 Agustus 2019
Publication Date08 Agustus 2019
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.577.257.039.764,53 dan belanja sebesar Rp 1.538.247.120.981,21, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 39.009.918.783,32. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 86.002.286.638,15 dan pengeluaran sebesar Rp 12.000.000.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 74.002.286.638,15.

Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.008.661.677.775,12, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.770.946.062,83, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.992.890.731.712,29.

Laporan arus kas per 31 Desember 2018 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 86.008.294.706,15 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 112.980.461.266,48.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

Bupati Kubu Raya menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

(-)

(-)