on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)
Also known as: PMK 91/PMK.010/2022 · PMK No. 91/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan kerja sama ekonomi secara komprehensif dan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi persetujuan tersebut.
Perubahan yang dilakukan adalah pada pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022, yang diubah sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.