Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Semarang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kebersihan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPTD (jika ada), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing dinas.