For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Maluku 2/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2016Publication Date:25 Juli 2016
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date25 Juli 2016
Publication Date25 Juli 2016
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Usaha. Perubahan dilakukan karena adanya penambahan objek retribusi dan perubahan tarif retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, seperti pemakaian dan pemanfaatan Namalatu Resort. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai objek retribusi rekreasi dan olahraga, serta objek dan tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Perubahan tarif juga dilakukan karena faktor perekonomian yang mempengaruhi biaya operasional dan pemeliharaan, serta adanya peningkatan penjualan hasil produksi. Retribusi Jembatan Timbang yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan dihapuskan karena tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)