on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Muara Enım Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkredıtan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enım
Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 1/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi modal dasar PT. BPR Gerbang Serasan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengakses pelayanan perbankan.
Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari hasil kekayaan yang dipisahkan dan investasi daerah, dengan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi keuntungan. Penyertaan modal daerah dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah kabupaten, setelah melalui analisis investasi dan tersedianya rencana bisnis PT. BPR Gerbang Serasan.
Penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2019, dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Modal ini merupakan dasar penyusunan Neraca PT. BPR Gerbang Serasan tahun berjalan. Pengawasan terhadap PT. BPR Gerbang Serasan dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik, melalui pengawasan internal (satuan pengawas intern, komite audit) dan eksternal.
Pemerintah Kabupaten sebelumnya telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) pada saat pendirian PT. BPR Gerbang Serasan. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).