For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 1/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2009Publication Date:19 Maret 2009
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date19 Maret 2009
Publication Date19 Maret 2009
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 23) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan anggaran dan perkembangan pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Ketentuan Substansial:

  1. Besaran dana cadangan diubah menjadi Rp. 31.632.264.541,36.
  2. Rincian lokasi dan tahunan dana cadangan untuk pembebasan lahan jalan Tol Soreang-Pasirkoja dan Akses Tol, jalan Terusan Lingkar Utara Majalaya, jalan Gedebage-Majalaya, dan jalan Katapang-Baleendah diubah.
  3. Ketentuan mengenai tahun anggaran pelaksanaan dan pemindahbukuan dana cadangan diubah.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)