For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 2/2024 · Perda Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2024Publication Date:8 Mei 2024
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date08 Mei 2024
Publication Date08 Mei 2024
Place of EnactmentBanawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan (PMB) di Kabupaten Donggala. Latar belakangnya adalah potensi mangrove sebagai sumber daya alam yang penting untuk penyangga kehidupan masyarakat dan mitigasi bencana alam, serta kewenangan daerah dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.

Tujuan dari PMB adalah menjaga dan melindungi fungsi mangrove, memulihkan kawasan yang rusak, meningkatkan manfaat ekonomi mangrove untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang mangrove, meningkatkan kapasitas para pihak dalam pengelolaan mangrove, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pusat konservasi mangrove berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam fasilitasi pengelolaan, pembudidayaan, dan pemberdayaan mangrove, dengan koordinasi bersama pemilik kewenangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  2. Kebijakan PMB yang mempertimbangkan kebijakan nasional, rencana tata ruang wilayah, kawasan rawan bencana, dan peningkatan sosial ekonomi masyarakat.
  3. Sasaran PMB meliputi jenis ekosistem mangrove dan pihak-pihak yang terlibat (Pemerintah Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, dan Masyarakat).
  4. Pengelolaan mangrove yang meliputi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan prioritas pada wilayah rawan bencana dan pulau berpenghuni/wisata.
  5. Perencanaan PMB yang transparan, partisipatif, terpadu, dan berwawasan lingkungan.
  6. Penataan kawasan ekosistem mangrove menjadi kawasan inti, budidaya, dan pemanfaatan umum, dengan kawasan penyangga.
  7. Pemanfaatan kawasan PMB yang meliputi berbagai kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang pada masing-masing kawasan.
  8. Budidaya, penanaman, dan rehabilitasi mangrove untuk memperkuat pengelolaan dan memulihkan kawasan yang rusak.
  9. Pembentukan Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Kabupaten.
  10. Perizinan pemanfaatan sumber daya mangrove dari Bupati.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian PMB oleh Pemerintah Daerah.
  12. Sistem informasi PMB yang mudah diakses oleh masyarakat.
  13. Konsultasi dan koordinasi antar pihak terkait.
  14. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak.
  15. Peran masyarakat, organisasi non pemerintah, dan dunia usaha dalam PMB.
  16. Monitoring dan evaluasi PMB secara berkala.
  17. Pembiayaan PMB dari berbagai sumber.
  18. Pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan mangrove berkelanjutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap izin pemanfaatan sumber daya mangrove dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.