on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2015
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 06/2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat pada Perusahaan Daerah (PD) Pesagi Mandiri Perkasa untuk Tahun Anggaran 2015. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberdayakan sumber daya perekonomian daerah melalui pembinaan dan kemitraan antara Pemerintah Daerah, investor, dan masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2015. Besarnya penyertaan modal yang dialokasikan adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Bukti penyertaan modal akan diterbitkan dalam bentuk Surat Bukti Kepemilikan oleh PD Pesagi Mandiri Perkasa. Bupati akan memproses penyertaan modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.