For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 13/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:20 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date20 Desember 2016
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2010 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03) beserta peraturan pelaksana dibawahnya.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan penataan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjar berdasarkan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penataan ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab, serta untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang Kepegawaian, Perencanaan Pembangunan, Keuangan, dan Pendapatan Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Kelurahan sebagai perangkat kecamatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, di mana pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang pertanian, serta Badan Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan agar memaksimalkan susunan organisasi dan tata kerja sesuai dengan tipologi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 4. Penyesuaian organisasi Rumah Sakit sebagai UPT Dinas yang menangani urusan pemerintahan bidang Kesehatan diatur dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)