For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Batu Bara Dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Permendagri 26/2019 · Permendagri No. 26 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2019Publication Date:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Batu Bara Dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date11 Juni 2019
Publication Date16 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Batu Bara dengan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan titik-titik koordinat kartometrik (TK) yang menjadi batas daerah antara kedua kabupaten, dimulai dari TK.0 di garis pantai Selat Malaka hingga TK.64 yang merupakan simpul batas dengan Kabupaten Simalungun.
  2. Penjelasan detail mengenai letak geografis setiap TK berdasarkan koordinat lintang utara (LU) dan bujur timur (BT).
  3. Penegasan bahwa posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan.
  4. Pencantuman peta batas daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga dapat meminimalkan potensi konflik dan memudahkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)