For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pembentukan Perusahaan Patungan Perseroan Terbatas Nusantara Batulicin

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 29/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:9 Desember 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePersetujuan Pembentukan Perusahaan Patungan Perseroan Terbatas Nusantara Batulicin
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date09 Desember 2011
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pengelolaan sumber daya alam hayati di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dilakukan secara lestari dan berkesinambungan, salah satunya melalui usaha perkebunan. Untuk mendukung hal ini, dibentuklah Perusahaan Patungan bernama Perseroan Terbatas Nusantara Batulicin (PT. NB) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan PT. Perkebunan Nusantara XIII.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa PT. Nusantara Batulicin adalah badan hukum berbentuk Perusahaan Patungan antara Pemerintah Daerah dan PT. Perkebunan Nusantara XIII. Modal perusahaan dimiliki oleh kedua belah pihak dalam bentuk saham. PT. Nusantara Batulicin berkedudukan di Batulicin dan dapat membuka cabang di tempat lain. Kegiatan usaha PT. Nusantara Batulicin meliputi bidang pertanian, perkebunan, perindustrian, perdagangan, transportasi, jasa, dan pertambangan. Modal dari Pemerintah Daerah berbentuk penyertaan modal yang besarnya disesuaikan dengan pengembangan usaha dan kemampuan keuangan daerah. Organisasi PT. NB terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi, dengan RUPS memegang kekuasaan tertinggi.

(-)

(-)