For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Also known as: Keppres 19/2004 · Keppres No. 19 Tahun 2004 · Keppres Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 2004Publication Date:17 Maret 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 2004
Publication Date17 Maret 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi.

Ketentuan Substansial: Tunjangan Statistisi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku setiap bulan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)