For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWA DAN TANAH EKS PENGANGONAN

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 12/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tanah rawa dan tanah eks pengangonan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengelolaan tanah rawa dan tanah eks pengangonan dengan memperkuat peran pemerintah desa dan kecamatan dalam pelaksanaan lelang sewa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan kebutuhan pengelolaan yang lebih efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan tim pembinaan dan pengawasan lelang oleh Bupati, tim monitoring oleh Camat, dan tim pelaksana lelang oleh Kuwu. 2. Tata cara pelaksanaan lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan yang dilakukan secara terbuka oleh Pemerintah Desa setiap tahun. 3. Penetapan harga lelang, mekanisme pembayaran, dan penggunaan hasil lelang yang seluruhnya diberikan kepada pemerintah desa untuk pembangunan infrastruktur dan operasional pemerintahan desa. 4. Kewajiban memiliki Surat Ijin Menggarap (SIM) bagi penggarap tanah rawa dan tanah eks pengangonan. 5. Kewajiban memberikan kompensasi sebesar 10% dari nilai harga lelang kepada pemerintah desa lain jika tanah rawa dan tanah eks pengangonan berada di wilayah desa lain.

1. Segala piutang desa ataupun pemenang lelang yang belum dilunasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, masih tetap sebagai piutang yang harus dilunasi.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 11 diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).