For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 September 2015Publication Date:25 September 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date25 September 2015
Publication Date25 September 2015
Place of EnactmentMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Kabupaten Barito Utara untuk mendanai pengadaan tanah komplek perkantoran pemerintah kabupaten dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di berbagai bidang dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Dana cadangan berjumlah Rp. 40.000.000.000,- dengan rincian Rp. 30.000.000.000,- untuk pengadaan tanah komplek perkantoran dan Rp. 10.000.000.000,- untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Dana tersebut dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri yang ditetapkan dengan keputusan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD. Pendapatan bunga atau jasa giro dari dana cadangan dianggarkan pada akun pendapatan. Penggunaan dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan sesuai dengan peruntukannya. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)