For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 59/PMK.011/2013 · PMK No. 59/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2013Publication Date:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2013
Publication Date11 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran maksimal Rp13.400.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Selain itu, barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan peralatan telekomunikasi dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan, perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.