For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 4/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2013Publication Date:8 Oktober 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Effective Date09 Oktober 2013
Publication Date08 Oktober 2013
Place of EnactmentTobelo

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (sebagaimana disebutkan dalam bagian penjelasan).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah perlunya penataan administrasi pengelolaan BMD secara profesional agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, Kepala SKPD, Pemegang Barang/Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan BMD, meneliti rencana kebutuhan BMD, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMD. 2. **Perencanaan dan Pengadaan:** Pengelola menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBD) berdasarkan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standarisasi harga. Penerimaan barang dari pihak ketiga, termasuk fasilitas sosial/utilitas umum dari pengembang, menjadi BMD. 3. **Penyimpanan dan Penyaluran:** Pengurus Barang atau pejabat yang ditunjuk menerima dan mencatat BMD. Pengeluaran/penyaluran BMD dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). 4. **Penggunaan dan Pemanfaatan:** Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. Pemanfaatan BMD dapat berupa pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan BMD menjadi tanggung jawab Pengelola dan Pengguna Barang. 6. **Penilaian:** Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD. 7. **Penghapusan:** BMD yang rusak, tidak dapat digunakan lagi, atau tidak efisien dapat dihapus dari daftar inventaris. 8. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan BMD dilaksanakan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, dan/atau denda atau ganti rugi. 2. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi ganti rugi dan/atau pembatalan perjanjian.