For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten

Also known as: UU 51/2008 · UU No. 51 Tahun 2008 · UU Nomor 51 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 November 2008Publication Date:26 November 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 November 2008
Publication Date26 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal.

Ketentuan Substansial: Kota Tangerang Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kota ini juga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten. 3. Sebelum Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan walikota, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tangerang yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku.

(-)