For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 9/2016 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menata dokumen dan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan pengawasan.
  2. Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, dan penggantian kesalahan data. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  4. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran WNI tinggal sementara, pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan, dan data serta dokumen kependudukan.
  5. Pengaturan mengenai pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pendanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan penertiban.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP-el sampai dengan batas waktu berlakunya dan atau diterbitkannya KK dan KTP-el yang sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan Daerah ini. 3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup.

Setiap Orang/Penduduk/Badan Hukum yang melanggar ketentuan peraturan administrasi kependudukan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.