For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 6/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2008Publication Date:29 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date29 Oktober 2008
Publication Date29 Oktober 2008
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 1999 Nomor 8 Serie B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi parkir dengan kondisi perekonomian saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dan relevan untuk pemungutan retribusi parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Parkir dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas tempat parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan parkir tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir dan jenis kendaraan bermotor. Kategori jalan lokasi tempat parkir ditetapkan oleh Bupati. Tarif akan ditinjau kembali paling lama 5 tahun sekali.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan tempat parkir.
  6. Masa Retribusi dan Saat Pemungutan: Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati. Saat pemungutan adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, tetapi sebagian pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan tertentu. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
  9. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran disampaikan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.