on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN DONDO BARAT DI KECAMATAN AMPANA KOTA
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 13/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya di Lingkungan I Kelurahan Dondo, yang dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kelurahan Dondo Barat di Kecamatan Ampana Kota yang berasal dari Lingkungan I Kelurahan Dondo, meliputi RW 1 sampai dengan 3, RT 01 sampai RT 12. Pusat pemerintahan Kelurahan Dondo Barat berkedudukan di Dondo Barat. Pada saat pembentukan, Kelurahan Dondo Barat memiliki 781 kepala keluarga dan jumlah penduduk sebanyak 3.113 jiwa. Luas wilayah Kelurahan Dondo Barat adalah ± 5,70 Km² dengan batas-batas yang telah ditentukan. Dengan pembentukan kelurahan baru ini, wilayah Kelurahan Dondo menjadi RW 4 dan RW 5, RT 13 sampai dengan 20. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari kelurahan induk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten.
Peta wilayah Kelurahan Dondo Barat akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.